Kementan Jelaskan Aturan Budidaya Ganja Jadi Tanaman Obat

 


Tanaman ganja atau Cannabis sativa mendadak jadi perbincangan publik. Polemik muncuat setelah Kementerian Pertanian (Kementan) memasukkan situs roulette online terpercaya tanaman ini ke dalam daftar komoditas binaan tanaman obat. Daftar tersebut termuat dalam Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 104/KPTS/HK.140/M/2/2020 tentang Komoditas Binaan Kementerian Pertanian yang ditandatangani Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo sejak 3 Februari. Dalam kategori tersebut, ganja berada dalam satu kelompok dengan 65 tanaman obat lainnya seperti lempuyang, brotowali, 

sambiloto, dan kratom. Meski masuk kategori tanaman obat situs slot game terpercaya , ganja tetap ilegal untuk dibudidayakan tanpa izin pemerintah. Direktur Jenderal Hortikultura Kementerian Pertanian Prihasto Setyanto menjelaskan bahwa tanaman ganja harus dalam pengawasan ketat dan mendapat izin, jika dibudidaya sebagai tanaman obat. Baca juga: Mentan: Tidak Sulit Ubah Lahan Ganja jadi Jagung Prihasto menjelaskan budi daya jenis tanaman hortikultura, termasuk di dalamnya tanaman obat, telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura. "Menurut UU 13 tentang Hortikultura, itu pun diperbolehkan, namun melalui istilahnya satu pengawasan yang ketat dan harus ada izin-izin yang tidak boleh dilanggar," kata Prihasto dikutip dari Antara, Minggu (30/8/2020). Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu. Daftarkan email Sementara dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ganja sendiri tergolong narkotik golongan I bersama dengan sabu, kokain, opium, heroin. Izin penggunaan terhadap narkotika golongan I hanya dibolehkan dalam hal-hal tertentu seperti pengobatan medis.


BACA JUGA : 

Prospek Cerah Bisnis Kaktus Hias


Ada pun dalam UU Nomor 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura, disebutkan Pasal 67 poin 1 berbunyi, "Budi daya jenis tanaman hortikultura yang merugikan kesehatan masyarakat dapat dilakukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau ilmu pengetahuan, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang,". Kemudian, poin 2 berbunyi, "Budi daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mendapatkan izin khusus dari Menteri,". Prihasto menambahkan bahwa dalam penetapan ganja sebagai salah satu tanaman obat, telah melalui diskusi dengan berbagai pihak. "Yang pasti, sudah melalui diskusi dengan berbagai pihak sebelum 

kita putuskan aturan-aturannya dulu," kata dia. Baca juga: Gara-gara Ladang Ganja di Aceh, Buwas Terinspirasi Berbisnis Kopi Sementara itu, Direktur Sayuran dan Tanaman Obat Kementan Tommy Nugraha mengatakan, tanaman ganja adalah jenis tanaman psikotropika dan selama ini telah masuk dalam kelompok tanaman obat sejak tahun 2006 dengan Kepmentan Nomor 511 Tahun 2006. "Pada tahun 2006, pembinaan yang dilakukan adalah mengalihkan petani ganja untuk bertanam jenis tanaman produktif lainnya, dan memusnahkan tanaman ganja yang ada saat itu," ujar dia. Ia menjelaskan, pengaturan ganja 

sebagai kelompok komoditas tanaman obat, hanya dilakukan bagi tanaman ganja yang ditanam untuk kepentingan pelayanan medis dan atau ilmu pengetahuan, dan secara legal oleh UU Narkotika. "Tapi saat ini belum dijumpai satu pun petani ganja yang menjadi petani legal, dan menjadi binaan Kementan," kata dia. Baca juga: Syarat bagi PNS yang Ingin Poligami Menurut Tommy, Kementan memang memberikan ijin usaha budidaya pada tanaman sebagaimana yang disebutkan dalam Kepmentan Nomor 104 Tahun 2020, namun dengan tetap memperhatikan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan. "Penyalahgunaan tanaman menjadi bagian tersendiri dan tentunya ada pengaturannya tersendiri," imbuh dia. Ia menekankan, 

Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo konsisten dan berkomitmen mendukung pemberantasan penyalahgunaan narkoba. Oleh sebab itu, beleid yang telah diterbitkan terbitkan tersebut akan dicabut dahulu untuk direvisi. "Maka Kepmentan Nomor 104 Tahun 2020 tersebut sementara akan dicabut untuk dikaji kembali dan segera dilakukan revisi berkoordinasi dengan stakeholder terkait," kata Tommy. Dicabut sementara Kepmentan 104/2020 tentang Komoditas Binaan Kementerian Pertanian, dicabut sementara untuk selanjutnya dikaji kembali dan segera dilakukan revisi bersama pihak terkait, seperti Badan Narkotika 

Nasional (BNN), Kementerian Kesehatan, dan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). Baca juga: Besaran Gaji TNI Plus Tunjangannya, dari Tamtama hingga Jenderal Tanaman ganja, yang termasuk dalam psikotropika, selama ini telah masuk dalam kelompok tanaman obat sejak 2006 melalui Kepmentan 511/2006 tentang Jenis Komoditi Tanaman Binaan Direktorat Jenderal Perkebunan, Direktorat Jenderal Tanaman Pangan dan Direktorat Jenderal Hortikultura. Pada 2006, pembinaan yang dilakukan adalah mengalihkan petani ganja untuk bertanam jenis tanaman produktif lainnya dan memusnahkan tanaman ganja yang ada saat itu. Pengaturan ganja sebagai kelompok komoditas tanaman obat, hanya bagi tanaman ganja yang ditanam untuk kepentingan pelayanan medis dan atau ilmu pengetahuan, dan secara legal oleh UU Narkotika. "Saat ini, belum dijumpai satu pun petani ganja yang menjadi petani legal, dan menjadi binaan Kementan," tulis Tommy.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Berdayakan Kaum Ibu di Masa Pandemi, Wanita Perisai Bagikan Benih Tanaman Gratis

Cerita Plantarcana, Kafe Unik yang Ingin Sebar Kebaikan Alam Lewat Kopi dan Tanaman

Tanaman Hias Dobrak Pasar Dunia Lewat Platform, Mentan